Survei serta permintaan izin kepada pihak hutan

tepatnya pada tanggal 12 oktober 2017 yang lalu di hari kamis 
kelompok kami mendatangi hutan kota srengseng yang ada di:

Jalan Haji Kelik RT.8/RW.6, Srengseng, Kembangan, RT.8/RW.6, Srengseng, Jakarta Barat, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11630

Perjalanan kami lakukan pada siang hari sekitar pukul 10
sesampainya disana kami langsung menanyakan ketersediaan pihak pengurus hutan untuk bersedia menerima pelaksanaan kegiatan, pada saat itu kami juga dijelaskan latar belakang hutan oleh bapak pengurus yang bernama pa rojak serta kriteria kriteria pohon yang boleh ditanam di lokasi tersebut .

dengan catatan kami sebagai pelaksana kegiatan hanya boleh menanam bibit pohon yang masih muda kurang lebih pohon yang tingginya tidak melebihi 120cm agar akar yang tertanam belum kuat tertanam di tanah dan tidak rusak apabila jika dipindahkan, dan juga hanya boleh pohon pohon yang masuk kedalam kriteria pohon hutan saja contohnya kayu kuku, cendana , dan pohon ulin .

berikut berbagai foto yang telah kami simpan pada kunjungan pada hari tersebut:






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan ke 4 (pengamatan serta penyiraman )